PROFIL BIDANG KEHUTANAN
Provinsi Banten berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten. Luas wilayah Provinsi Banten adalah 9.018,64 km² yang terdiri dari 4 (empat) Kabupaten, 4 (empat) Kota, 154 kecamatan, 1.504 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk pada Tahun 2011 sebanyak 11.005.518 jiwa (BPS Banten, 2011).
Secara geografis, Provinsi Banten terletak di antara 5º7'50"-7º1'1" LS dan 105º1'11"-106º7'12" BT. Batas wilayah Provinsi Banten di sebelah Utara adalah Laut Jawa, sebelah Barat adalah Selat Sunda, sebelah Selatan adalah Samudera Hindia dan sebelah Timur berbatasan dengan Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Hal ini membuat posisi Provinsi Banten sebagai daerah dengan potensi hasil laut yang sangat besar. Wilayah laut Provinsi Banten merupakan salah satu jalur laut potensial, Selat Sunda merupakan salah satu jalur lalu lintas laut yang strategis karena dapat dilalui kapal besar yang menghubungkan Australia dan Selandia Baru dengan kawasan Asia Tenggara misalnya Thailand, Malaysia, dan Singapura. Di samping itu, Provinsi Banten merupakan jalur penghubung antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Bila dikaitkan posisi geografis dan pemerintahan maka wilayah Provinsi Banten terutama Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan wilayah penyangga bagi Jakarta. Secara ekonomi wilayah Provinsi Banten memiliki banyak industri. Wilayah Provinsi Banten juga memiliki beberapa pelabuhan laut yang dikembangkan sebagai antisipasi untuk menampung kelebihan kapasitas dari pelabuhan laut di Jakarta dan ditujukan untuk menjadi pelabuhan alternatif selain Singapura.
Kondisi topografi di Provinsi Banten cukup bervariasi, pada umumnya termasuk datar, bergelombang dan curam dengan masing-masing luas sebagai berikut :
Provinsi Banten mempunyai potensi sumber daya alam kehutanan seluas 208.161,27 hektar, sebagian besar kawasan hutan tersebut merupakan kawasan hutan konservasi. Provinsi Banten memiliki kekayaan keanekaragaman hayati berupa flora, fauna dengan tipe ekosistem yang beragam. Potensi SDA dan keanekaragaman hayati tersebut belum dapat termanfaatkan dengan maksimal, bahkan kondisinya cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitatas akibat adanya pencurian plasma nutfah, penyelundupan satwa, perambahan hutan dan kebun, perburuan liar, dan perdagangan flora/fauna yang dilindungi. Di Provinsi Banten selain terdapat Kawasan Hutan (Hutan Negara) juga terdapat Hutan Hak Ulayat dan Hutan Rakyat.
Dasar hukum penentuan luas kawasan hutan di Provinsi Banten mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No : 419/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Jawa Barat serta SK Penunjukan Parsial. Luas kawasan hutan dan perairan yang dimiliki Provinsi Banten mencapai ± 253.218,27 ha, sedangkan luas daratan kawasan hutannya mencapai 208.161,27 ha. Kawasan hutan tersebut meliputi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Berdasarkan fungsinya, luas Kawasan Hutan (daratan) di Provinsi Banten sebagai berikut :
Kawasan konservasi yang terdapat di Provinsi Banten terdiri dari dua taman nasional, yaitu Taman Nasional Ujung Kulon dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Luas Taman Nasional Ujung Kulon (daratan) adalah seluas 78.619 Ha, dan kawasan taman/perairan lautnya seluas 44.337 Ha. Sedangkan Taman Nasional Gunung Halimun Salak terletakpada dua provinsi, yaitu Banten dan Jawa Barat dengan areal yang masuk di Provinsi Banten seluas 42.925,15 Ha. Kawasan konservasi lainnya adalah Cagar Alam seluas 4.230,00ha, Taman Wisata Alam seluas 623,15 Ha dan Taman Wisata Alam Perairan Laut seluas 720,00 Ha.
Taman Nasional Ujung Kulon merupakan kawasan konservasi dunia karena memiliki potensi keanekaragaman hayati baik flora maupun fauna dan berbagai tipe vegetasi khas serta merupakan perwakilan tipe Ekosistem Hutan Hujan Tropis (tropical rain forest) Dataran Rendah yang tersisa dan terluas di Pulau Jawa. Gejala alamnya yang unik serta panorama yang asri dan alami di berbagai tempat, secara keseluruhan merupakan kesatuan ragam alamiah yang mempesona bagi kegiatan wisata alam. Di dalamnya terdapat satwa spesifik endemik langka yaitu badak bercula satu (Rhinoceros sundaicus). Oleh karenanya Taman Nasional Ujung Kulon masuk kepada situs alam warisan dunia (world natural heritage site). Selain hal tersebut di atas Provinsi Banten memiliki Cagar Alam Rawa Danau yang merupakan kawasan penyedia air baku dan satu-satunya reservoar air di wilayah Provinsi Banten Bagian Barat.
Kawasan hutan produksi di Provinsi Banten terbagi kedalam beberapa kelas perusahaan yaitu kelas perusahaan Jati 34.759,15 Ha, kelas perusahaan Mahoni 14.844,44 Ha, dan kelas perusahaan Acacia mangium 22.179,19 Ha.Selain memiliki kawasan-kawasan hutan tersebut diatas, Provinsi Banten memiliki juga kawasan konservasi khusus Baduy seluas 5.136,58 Ha berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 32 Tahun 2001 Tentang Perlindungan atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy.
Pengelolaan hutan tidak mengikuti pembagian administratif Pemerintahan, tetapi mengacu pada satu sistem pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Di Provinsi Banten terdapat beberapa Daerah Aliran Sungai penting antara lain DAS Ciujung seluas 279.839 Ha, DAS Cidanau seluas 22.620 Ha dan DAS Cibaliung seluas 63.669 Ha yang merupakan DAS prioritas. Keutuhan dan kemantapan fungsi cathment area DAS Ciujung sangat berpengaruh kepada daerah-daerah seperti daerah Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kabupaten/Kota Tangerang khususnya berkaitan dengan sering terjadinya banjir di wilayah DAS Ciujung, selain itu DAS Ciujung berfungsi sebagai daerah tangkapan air yang akan diarahkan untuk mensuplai air bagi Waduk Karian sedangkan DAS Cidanau merupakan salah satu sumber air bagi masyarakat Kabupaten Serang dan Kota Cilegon dan diarahkan untuk mensuplai keberlangsungan Waduk Krenceng.
Pengelolaan kawasan hutan produksi di Provinsi Banten diarahkan bagi pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian hutan. Lokasi kawasan hutan produksi tersebar di 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Lebak, meliputi kecamatan Banjarsari, Cileles, Gunung Kencana, Bojong Manik, Cikulur dan Cimarga); Kabupaten Pandeglang, meliputi Cikeusik, Munjul, Cibaliung, Mandalawangi, Labuan dan Cimanggu; serta Kabupaten Serang yang meliputi Kecamatan Mancak dan Ciomas.
Selain kawasan hutan negara, luas indikatif hutan rakyat di Provinsi Banten mencapai 322.152,59 ha dengan potensi kayu/tegakan mencapai 9.011.156,44 m3 dan potensi karbon mencapai 5.152.034,71 ton. Hutan rakyat di Provinsi Banten terbesar luasannya berturut-turut adalah di Kabupaten Lebak disusul oleh Kabupaten Pandeglang. Tanaman hutan rakyat yang dominan di Provinsi Banten adalah sengon, durian, tangkil, jati, mahoni, dll
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Banten, luas wilayah Provinsi Banten seluas 865.120 ha, sedangkan luas kawasan hutan negara baru mencapai 208.161,27 ha. Bila mengacu kepada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi luas hutan minimal 30% dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS) tetapi secara faktual proporsi luas hutan di Provinsi Banten baru mencapai 24,06 %. Walapun demikian dengan terdapatnya hutan rakyat diluar kawasan hutan, luas total tutupan lahan di Provinsi Banten masih lebih luas dari kawasan hutan.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kehutanan dan perkebunan yang tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang kehutanan dan perkebunan. Tugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten dalam urusan kehutanan, secara umum dilaksanakan oleh Bidang Kehutanan.
Bidang Kehutanan mempunyai tugas pokok menyusun rencana kebijakan operasional, koordinasi, pengawasan, pembinaan dan bimbingan teknis planologi kehutanan, perlindungan hutan dan konservasi alam, rehabilitasi lahan dan perhutanan sosial. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
Unsur pelaksana yang berkedudukan dan bertanggung jawab dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Kehutanan meliputi :
Memiliki tugas pokok menyiapkan petunjuk teknis operasional, koordinasi, pengawasan, Pembinaan dan bimbingan teknis planologi kehutanan. Dalam melakukan tugasnya, Seksi Planologi Kehutanan mempunyai fungsi :
Memiliki tugas pokok menyiapkan petunjuk teknis operasional, koordinasi, pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan rehabilitasi lahan dan perhutanan sosial. Dalam melakukan tugasnya, Seksi Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial mempunyai fungsi :
Memiliki tugas pokok menyiapkan penyusunan petunjuk teknis operasional, koordinasi, pengawasan, pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam. Dalam melakukan tugasnya, Seksi Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mempunyai fungsi :